Polres Tuban Ungkap Kasus Curanmor, Pemilik Kendaraan Terharu Motornya Kembali

Pipiet W
Para pemilik motor korban curanmor mengaku senang saat motornya dikembalikan kepadanya, korban mengaku akan lebih berhati hati memarkir motornya, agar tidak menjadi korban curanmor. (Foto: Istimewa).

Menurut Alaidin, pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yakni tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," ungkap Alaiddin saat konferensi pers di Mapolres Tuban.

Dalam kesempatan tersebut Polres Tuban tidak hanya menyampaikan keberhasilan namun juga melakukan pengembalian barang bukti sepeda motor tersebut kepada pemiliknya yang ikut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

 

 

Pengembalian dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Tuban sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Anang Ma'ruf (46) warga kecamatan Jenu salah satu korban mengatakan bahwa motor Honda beat miliknya diketahui hilang pada kamis (15/01) sekira pukul 05.00 wib saat ia parkir dihalaman belakang rumahnya dengan kunci masih menempel.

 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network