Selain curanmor, Kapolres Tuban juga memaparkan kasus peredaran Narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban.
Tak kalah dengan pengungkapan yang dilakukan jajaran Sateskrim, sebanyak 4 kasus Narkoba juga dilakukan ungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban diantaranya 3 pengungkapan kasus sabu dan 1 kasus pil Pregabalin.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,79 gram dan 780 butir pil Pregabalin serta mengamankan 5 tersangka.
Masing-masing para tersangka dijerat dengan pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dengan denda 10 milyar ditambah 1/3, serta Pasal 435 atau 436 (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo. lampiran I UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda 1,5 miliar.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
