Polres Tuban Ungkap Kasus Curanmor, Pemilik Kendaraan Terharu Motornya Kembali

Pipiet W
Para pemilik motor korban curanmor mengaku senang saat motornya dikembalikan kepadanya, korban mengaku akan lebih berhati hati memarkir motornya, agar tidak menjadi korban curanmor. (Foto: Istimewa).

Selain curanmor, Kapolres Tuban juga memaparkan kasus peredaran Narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban. 

Tak kalah dengan pengungkapan yang dilakukan jajaran Sateskrim, sebanyak 4 kasus Narkoba juga dilakukan ungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban diantaranya 3 pengungkapan kasus sabu dan 1 kasus pil Pregabalin.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,79 gram dan 780 butir pil Pregabalin serta mengamankan 5 tersangka.

 

 

Masing-masing para tersangka dijerat dengan pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dengan denda 10 milyar ditambah 1/3, serta Pasal 435 atau 436 (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo. lampiran I UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda 1,5 miliar.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network