Terkait dengan keterangan lebih lanjut, polisi masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap keduanya.
Kasus ini menjadi perhatian, karena dugaan perzinahan tersebut terjadi di tengah status salah satu terduga pelaku yang masih terikat pernikahan.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polresta Tuban bersama sejumlah barang bukti, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 411 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Juncto pasal 20 huruf C Undang-undang yang sama, tentang tindak pidana perzinaan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
