Heboh! Dua Pegawai BPN Tuban Digerebek di Kamar Kos, Videonya Viral 

Vian
Petugas saat mendapati seorang perempuan dan laki-laki berada di dalam kamar setelah suami pelaku melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

‎Terkait dengan keterangan lebih lanjut, polisi masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap keduanya.

Kasus ini menjadi perhatian, karena dugaan perzinahan tersebut terjadi di tengah status salah satu terduga pelaku yang masih terikat pernikahan.

 



Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polresta Tuban bersama sejumlah barang bukti, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 411 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Juncto pasal 20 huruf C Undang-undang yang sama, tentang tindak pidana perzinaan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.‎

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network