"Tersangka yang merupakan seorang wiraswasta diketahui warga telah mengkonsumsi pada Selasa malam, kemudian kita telusuri dan mendapatkan informasi bahwa ia pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan kita lakukan penangkapan sekitar pukul 13.00 WIB," jelasnya
Ia melanjutkan, dari hasil penggeledahan telah ditemukan dan diamankan beberapa alat bukti berupa 2 botol kaca, 1 buah sedotan, 1 pipet kaca berisi sisa serbuk kristal putih, 1 pipet kaca belum terpakai, 9 plastik klip diduga bekas sisa sabu serta 1 plastik klip berisi kristal putih seberat 0,60 gram.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait