Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 07.00 WIB didapatkan informasi di duga pelaku tersebut sedang berada di dalam rumah kos yang disewanya dijalan Wali songo Nomor 19 Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
"Setelah berhasil di amankan di lakukan intrograsi terhadap pelaku yang mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian uang di dalam kartu ATM milik korban," ungkap mantan Kapolres Sumenep ini.
Pelaku UR kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Berang bukti yang berhasil diamankan, 1 lembar foto pelaku yang di pantau CCTV yang ada di dalam mesin ATM BRI di depan Polres Tuban. 2 lembar foto copy buku tabungan bank BNI serta 2 lembar foto copy buku tabungan bank BRI atas nama korban. 1 lembar foto copy Screenshoot laporan SMS banking BANK BNI. Satu potong baju daster atau longdreas warna biru dongker dan Satu potong kerundung warna coklat.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait