"Dalam Pasal 36 UU no 8 Th 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disebutkan, pertama, transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah," tuturnya.
Selanjutnya tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi Jemaah Haji.
"Tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah," imbuhnya.
Dalam rapat tersebut juga membahas tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021. (Foto : Ist)
Ketua Komisi IV, Hj. Tri Astuti berharap, agar Pemerintah Daerah segera memproses dan anggaran bisa segera dicairkan. Mengingat sebanyak 593 CJH ini menjadi tanggung jawab negara.
Politisi asal Gerindra itu menambahkan, dalam penyampaian kepala Kemenag, SK kepanitiaan baru saja diterima dan sampai diadakannya Raker tersebut belum ada kejelasan terkait anggaran. Wacananya, untuk transportasi CJH dari Tuban ke Asrama Haji Surabaya akan diadakan iuran.
"Maka ini jangan sampai terjadi. Usai Raker ini, Komisi IV akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar masalah ini segera terselesaikan" Pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait