get app
inews
Aa Read Next : SRPB Jatim Berangkatkan Dua Tim Respon Gempa Bawean

Sekeluarga di Surabaya Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Jum'at, 24 Juni 2022 | 18:40 WIB
header img
Dua anggota keluarga menjadi pengedar sabu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/6/2022). (Foto : iNews/Nur Syafei)

"Kedua pelaku ini mendapatkan narkoba dari suami tersangka yang kini buron. Dia ini yang sabu dari jaringannya di Pulau Madura. Harganya Rp8,5 juta per sepuluh gramnya," ujar Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu M Suparlan, Kamis (23/6/2022). 

Suparlan mengatakan, Sabu tersebut kemudian dikemas kembali dengan ukuran kecil dan dijual lagi dengan harga Rp200.000 hingga Rp400.000. "Selain menjual sabu, tersangka juga menyediakan bilik tempat untuk mengkonsumsi sabu," ungkapya.

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara lima hingga dua puluh tahun. 

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut