Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Program Pemerintah, Ribuan Warga Padati Kantor DPRD Tuban
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon pada Juli 2022

Minggu, 26 Juni 2022 | 18:27 WIB
  • author Yudianto
Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon pada Juli 2022
Pemerintah memutuskan untuk menunda Penerapan Pajak Karbon. (Foto : Antara)

Dari sisi pendanaan, Pemerintah telah menggunakan skema belanja Pemerintah (APBN/APBD) maupun sumber-sumber pendanaan lainnya. Untuk lebih mendorong penguatan kapasitas pendanaan terkait iklim, Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di mana pungutan atas karbon termasuk di dalamnya. 

Pemerintah bersama DPR juga menerbitkan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP yang di dalamnya termasuk mengatur mengenai kebijakan Pajak Karbon. Namun demikian, perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan. 

“Saat ini, fokus utama Pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik,” tutur Febrio. 

Dengan perkembangan tersebut, Pemerintah memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga. 

APBN sebagai peredam guncangan (shock absorber) menjadi instrumen sentral dalam menjaga dan melindungi perekonomian dan rakyat dari dampak kenaikan harga pangan dan energi global.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut