"Penelitian tidak harus dilakukan dari awal karena sebelumnya telah terdapat penelitian dari berbagai negara termasuk dari komite expert di bawah PBB yang dapat dijadikan rujukan penelitian lanjutan," kata dia.
Saat ini pihaknya di Komisi III DPR RI tengah dilakukan pembahasan revisi UU Narkotika. Segala informasi baik berupa hasil penelitian ahli maupun keterangan masyarakat seperti dari ibu Santi dan ibu Dwi akan menjadi bahan masukan revisi UU Narkotika.
Revisi UU Narkotika ini diharapkannya juga dapat mengubah paradigma kebijakan narkotika selama ini yang selalu menempatkan persoalan narkotika sebagai persoalan hukum dan penegakan hukum semata.
"Padahal justru yang harus dikedepankan adalah penanganan kebijakan kesehatannya. Hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika untuk kejahatan, sementara pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika," tutur Taufik Basari.
Editor : Prayudianto