Sementara itu, luas lahan yang digunakan di kawasan wisata Pantai Semilir dalam buku C milik desa tercatat 16.000 meter persegi, sedangkan di Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) atas nama Sholikah tercatat luasnya 32.657 meter persegi.
Kuasa hukum ketujuh ahli waris Franky D Waruwu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemdes Socorejo serta sepakat bersama-sama untuk melakukan pengukuran ulang bidang tanah tersebut.
"Jadi apa pun hasilnya nanti, semoga ini bisa menjadi patokan, sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Franky.
Franky menjelaskan, adanya pengukuran bidang tanah masih menjadi patokan 2 versi dokumen yakni disesuaikan SPPT luasnya sekitar 32.600 atau bisa jadi 31.400.
"Maka nanti diambil tengah-tengahnya dan mana yang akan kami sepakati tidak jauh dari jumlah yang sudah leter C," imbuhnya
Sementara pihak Pemdes Socorejo melalui Kadus Murofiq mengatakan bahwa, Pemdes menyaksikan pengukuran batas dan luas tanah antara kepemilikan Hj Rosidah dan milik pemdes.
Editor : Prayudianto