Dari pengakuan pelaku, bisnis jual beli Chip Higgs Domino ini digelutinya sekitar 9 bulan, dengan omset senilai Rp 1.500.000 dan bisa lebih dalam sehari. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di dalam jeruji besi.
“berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian kita menindaklnjuti, bahwa adanya jual beli chip domino judi on line, kita dapati di toko pelaku ada orang beli chip, kita melihat rekapan penjualan dari chip itu dan kita amankan uang, hasil rekapan, dua hp milik tersangka, omzetnya satu hari bisa sampai satu juta lima ratus ribu lebih,” ujar Iptu Rianto, Kapolsek Tuban
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau 303 KUHP, karena telah sengaja mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan ancaman hukuman 10 penjara.
Editor : Prayudianto