Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oleng Usai Tabrak Pejalan Kaki di Tuban, Pemuda Tewas Terjepit di Kolong Avanza
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum Terjadi Putus Kontrak Pekerjaan Proyek, Pahami Langkah Berikut ini

Kamis, 08 September 2022 | 22:35 WIB
  • author Pambudi
Sebelum Terjadi Putus Kontrak Pekerjaan Proyek, Pahami Langkah Berikut ini
Zosa Mei Arisandi,selaku Kepala Kantor KSO Marketing Jamkrida Jatim. Foto : Pambudi

TUBAN, iNewsTuban.id- Pemerintah dan perusahaan BUMN mempunyai banyak pekerjaan untuk melangsungkan program-progamnya. Biasanya menggandeng pihak ketiga untuk melangsungkan pekerjaan tersebut. Namun, beberapa diantaranya ada pihak ketiga atau yang akrab disebut kontraktor mengalami kendala bahkan mengalami putus kontrak. Sehingga, program tersebut macet, Kamis, 8 September 2022

Dalam kondisi ini pihak penjamin akan menjelaskan langkah – langkah proses berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan atau pembayaran proyek tersebut. Jamkrida Jatim selaku perusahaan penjamin akan menjelaskan proses awal. 

Zosa Mei Arisandi,selaku Kepala Kantor KSO Marketing Jamkrida Jatim menjelaskan tahap awal sebelum mengerjakan proyek pemerintahan ada beberapa tahap. Pertama, adanya jaminan penawaran yang berfungsi untuk menjamin penawaran pekerjaan yang sedang ditenderkan. “ Langkah selanjutnya baru kemudian masuk kejaminan pelaksanaan ketika sudah ditentukan pemanang oleh dinas atas proyek yang ditenderkan,” kata lelaki 34 tahun tersebut.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut