get app
inews
Aa Read Next : Peringati Harlah ke 59, DKC CBP KPP Tuban laksanakan Apel

Sebelum Terjadi Putus Kontrak Pekerjaan Proyek, Pahami Langkah Berikut ini

Kamis, 08 September 2022 | 22:35 WIB
header img
Zosa Mei Arisandi,selaku Kepala Kantor KSO Marketing Jamkrida Jatim. Foto : Pambudi

Ketiga jaminan uang muka, fungsinya untuk menjamin proses pencairan uang muka pekerjaan tersebut. Keempat, jaminan pemeliharaan yang mana fungsinya untuk menjamin proses pemeliharaan pekerjaan itu setelah selesai.” Jaminan pemeliharaan ini untuk memastikan terjaminnya kualitas atas pekerjaan yang telah diselesaikan.”  imbuh lelaki asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Namun, jika terjadi putus kontrak atas pelaksanaan proyek tersebut pihak penjamin meminta dokumen secara lengkap atau kontrak pekerjaan tersebut. “ Tentunya kami akan melakukan pengecekan pekerjaan dilapangan.” Ujar Zosa.

Terkait claim langkah awal yang harus dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan kepada kontraktor. Apakah masih mampu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun, apabila kontraktor tidak dapat menyelesaikan, maka claim dibayar oleh penjamin kepada pemilik pekerjaan atau dinas terkait berdasarkan surat jaminan uncondisional.” Tetapi pihak rekanan berkawajiban untuk tetap memberikan ganti rugi kepada penjamin,” katanya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut