get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Harlah ke 59, DKC CBP KPP Tuban laksanakan Apel

Ketua DPRD Tuban Nilai Razia Minuman Beralkohol di Tempat Hiburan Malam Tebang Pilih

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 08:34 WIB
header img
Razia minuman beralkohol ditempat hiburan malam Tuban. : foto / Pipit Wibawanto( iNews.id)

TUBAN, iNewsTuban.id – beberapa waktu lalu, petugas gabungan antara Polri, TNI dan Satpol PP Tuban melakukan patroli sekaligus pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) di tempat hiburan malam serta di toko-toko di sejumlah kawasan di Tuban.

Namun kegiatan tersebut mendapat rekais dari Ketua DPRD Tuban, Miyadi. Ia meminta agar petugas tak tebang pilih dalam melakukan patroli dan razia peredaran mihol. Sebab, DPRD menduga masih ada tempat hiburan lain yang menjual Mihol tanpa mengantongi izin seperti yang dikatakan petugas gabungan. Oleh sebab itu, Miyadi meminta kepada petugas gabungan saat melakukan operasi perlu adanya penyisiran disemua toko atau tempat hiburan malam yang menjual Mihol atau miras.

"Tempat hiburan malam yang lain juga perlu dilakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala. Siapa tau kayak di Glamour, Dunia Karaoke (DK) atau tempat hiburan yang lain masa berlaku ijinnya juga habis, kan perlu diperiksa juga," ujar Miyadi kepada awak media.

Ketua PKB Tuban tersebut juga menegaskan, agar petugas selalu melakukan razia disemua tempat hiburan malam yang ada di Tuban, jadi tidak hanya salah satu tempat hiburan malam saja yang di razia, agar razia yang dilakukan petugas memenuhi unsur keadilan.

"Ya harus semua dilakukan razia, tanpa ada yang ditinggal. Harapannya, agar memenuhi unsur keadilan dan pastinya tetap beraturan sesuai aturan yang berlaku," himbaunya.

Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah menjelaskan, petugas melakukan razia di toko yang berada di Jalan Raya Plumpang-Rengel. Dari hasil pemeriksaan tersebut nihil dan pihak toko bisa menunjukkan surat ijin penjualan minuma alkohol golongan A, B dan C. Sedangkan, razia di tempat hiburan malam yang dilakukan di OKE Karaoke, petugas mendapatkan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin dari pihak berwenang.

"Yang kami dapatkan dari OK Karaoke diantaranya, 7 Botol Happy Soju, 1 Botol Chivas Regal, 1 Botol Vibe dan 1 Botol Black Labe," terangnya.

Sementara untuk tempat hiburan malam yang lain tidak dilakukan razia, lantaran sudah ada perijinan menjual miras. Seperti, yang berada di tempat karaoke Glamour dan DK, sebelumnya pernah diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut pengelola sudah menunjukkan bahwa Mihol yang dijual sudah ada izinnya.

"Kita sudah pernah razia dan ada perijinan menjual miras dikeduanya. Dan untuk Oke Karaoke itu baru dan tidak ada ijinnya," paparnya.

Chakim memastikan, bagi yang sengaja menyimpan, mengedarkan, mengecer dan atau menjual lagsung minuman beralkohol tradisional, minuman beralkohol campuran maupun oplosan dan baceman tanpa ada izin dari pihak berwenang, yang bersangkutan dikenakan pasal 16 ayat  1 Huruf C Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 tahun 2016 tentang, pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut