TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang pemuda bertato di Kabupaten Tuban, Jawa Timur dibekuk polisi, lantaran tertangkap tangan sedang mengedarkan obat terlarang jenis pil-y. Bersama dengan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 ribu pil y, handphone yang digunakan pelaku untuk pesan barang haram itu melalui aplikasi jual beli on-line.
M. Rifqi Ilahi, pemuda bertatto ini pasrah saat tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban. Pelaku dibekuk saat akan melakukan transaksi barang haram itu di Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Ttuban.
Pemuda/ 28 tahun asal Desa, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang ini mendapatkan barang itu dengan memesan melalui aplikasi jual beli on line. Selain itu barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan alamat dan nama samaran.
Editor : Prayudianto