Pemuda Bertatto Dibekuk Polisi Edarkan Obat Terlarang
Senin, 14 November 2022 | 07:10 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 dan/ atau pasal 196 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Prayudianto