Residivis Spesialis Pencuri Kabel Power Pabrik Dibekuk Polisi
Minggu, 20 November 2022 | 11:18 WIB
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus kembali mendekam di dalam jeruji besi dan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Prayudianto