Organisasi Profesi Bidang Kesehatan Tuban Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/11/28/46b61_organisasi-profesi-bidang-kesehatan-se-kabupaten-tuban-melakukan-aksi-tolak-omnibus-law.jpg)
TUBAN, iNews.id - Organisasi Profesi bidang kesehatan se- Kabupaten Tuban menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) karena dianggap dapat mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Adapun organisasi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tuban, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PAGI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI). Menggelar konferensi pers sekaligus membubuhkan tanda tangan bersama sebagai tanda kesepakatan menolak di Sekretariat IDI Cabang Tuban di Ruko Merak, Senin (28/11/2022).
Mewakili seluruh peserta yang hadir, selaku Ketua IDI Cabang Tuban, Dokter A. Syaifuddin Zuhri membeberkan, pihaknya memiliki tiga tuntutan, yaitu menolak RUU Omnibus law kesehatan, menolak liberalisasi sistem kesehatan serta pelemahan Organisasi Profesi. Dan mendesak DPR RI untuk mengeluarkannya dari proyek prioritas.
"Karena pembahasannya dinilai tidak transparan dan cacat prosedural," ucapnya.
Kemudian Syaifuddin Zuhri mengatakan, terkait naskah akademik RUU yang saat ini beredar tidak ada yang mengakui jika hal itu dikonsep maupun milik siapa.
"Dari pihak eksekutif menganggap bahwa itu adalah inisiatif dewan. Namun perwakilan dari organisasi di Jakarta serta bahkan dewan juga tidak mengakui milik mereka," sebutnya.
Editor : Prayudianto