get app
inews
Aa Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Organisasi Profesi Bidang Kesehatan Tuban Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Senin, 28 November 2022 | 19:58 WIB
header img
Organisasi Profesi bidang kesehatan se-Kabupaten Tuban melakukan aksi tolak Omnibus law. Foto : iNews/Siro

Menurutnya, dari naskah yang beredar tersebut sangat pro investasi. Misalkan ada warga dari luar negri yang berkeinginan untuk mendirikan rumah sakit di Tuban akan diperbolehkan.

"Mereka cukup menyatakan bahwa dia mau menggunakan tenaga asing, sudah langsung diperbolehkan untuk mendatangkannya ke Tuban," jelasnya.


Aksi penandatanganan bersama tolak Omnibus law bidang kesehatan. Foto : Siro/iNews

Ia menambahkan, para pekerja asing ini bisa masuk ke Indonesia cukup hanya dengan surat ijin tinggal, serta ada surat pernyataan permintaan dari layanan kesehatan. Dengan ini mereka sudah bisa diberikan registrasi.

"Silahkan investasi dan tenaga asing masuk, namun harus dikedepankan perlindungan terhadap pengguna layanan kesehatan supaya tidak timbul masalah dikemudian hari," ucapnya.

Ia berharap, jangan sampai para tenaga asing yang dikirim ke Indonesia adalah mereka-mereka yang tidak bisa berkompetisi di negara asalnya.

"Kita negara yang berdaulat, sudah sewajarnya dan sepantasnya mekanisme penapisan untuk melindungi segenap warga kita," tutupnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut