get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-gara Pesta Miras Arak dan Es Moni, Seorang Pria Tewas Dikeroyok Tetangga, Tiga Pelaku Ditangkap

Berdalih Pinjam Anak, Perempuan di Tuban Bawa Kabur Bayi 4 Bulan

Jum'at, 02 Desember 2022 | 19:27 WIB
header img
Pelaku bermasker putih saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban.

"Saat ini sudah ditangani Unit PPA,  Kita terapkan dua pasal dengan ancaman hukumannya 3 tahun atau  7 tahun," pungkasnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut