Berdalih Pinjam Anak, Perempuan di Tuban Bawa Kabur Bayi 4 Bulan
Jum'at, 02 Desember 2022 | 19:27 WIB
"Saat ini sudah ditangani Unit PPA, Kita terapkan dua pasal dengan ancaman hukumannya 3 tahun atau 7 tahun," pungkasnya.
Editor : Prayudianto