TUBAN, iNewsTuban.id - Dugaan adanya ke-tidak transparansi-an perihal kebijakan pemdes dalam pengelolan aset desa yang dihembuskan oleh organisasi kemasyarakatan atau paguyuban terhadap pemerintah Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban mendapatkan respon.
Dalam konferensi pers dan sosialiasi yang digelar oleh Pemdes Bangilan, menghadirkan ketua RT/RW, tokoh masyarakat, Kepala Desa beserta jajaran, dan perwakilan forkopimcam Bangilan, bertempat di balai desa setempat, Senin (5/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Kades Bangilan Janadi menyampaikan, adanya isu-isu yang berkembang seperti dilayangkan organisasi kemasyarakatan seperti ketidak transparansi pengelolaan aset atau pemanfaatan lahan eks tegal pangonan (aset desa) seluas 33.000 hektar.
"Kontrak sewa tegal pangonan sudah sesuai ketentuan regulasi dari Musdes, Perdes, Perkades serta dokumen kontrak sewa beserta LPJ penggunaan serta pengelolaannya," jelasnya.
Disebutkan Janadi, isu yang berkembang atas aset desa, bermula dari penyewaan atau pemanfaatan lahan 33.000 hektar untuk tebu kepada pihak kedua bernilai 5 juta rupiah pertahun.
Namun, dalam pertanggungjawaban tertulis senilai 3 juta rupiah. Akibatnya, memunculkan kabar tak sedap dan sepihak oleh organisasi kemasyarakatan.
Editor : Prayudianto