"Sisa Rp 2 juta ini kemana?, nah hal ini kalau tak diluruskan akan terjadi ketidakstabilan pemdes Bangilan," imbuhnya.
Di pertemuan itu, Janadi juga membeberkan dari dokumen pendukung surat perjanjian antara Pemdes Bangilan dengan pihak kedua (penyewa) telah tertera penggunaan lahan sistem sewa tahun 2018/19 total senilai 99 juta rupiah atau setara Rp 3 juta pertahun.
"Dokumen perjanjian ini ada melalui Musdes tahun 2018, dan merujuk aturan dibawahnya tentang pemanfaatan lahan eks tegal pangonan, jadi kurang tepat asumsi oknum organisasi atau paguyuban. Apabila pemdes menerima sewa pertahun Rp 5 juta.tetapi sewa aset desa tersebut senilai Rp 3 juta," tegas Kades Janadi.
Sehingga,penggunaan hasil atas pemanfaatan tanah eks tegal pangonan (sewa) senilai 3 Juta rupiah tersebut, telah dikelola sesuai bab IV pasal 8 ayat 1 tentang hasil sewa tanah kas atau aset desa dipergunakan pemdes untuk penyelenggaraan pemdes, melalui Pembangunan, Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat.
Pemdes Bangilan membeberkan dokumen perjanjian penggunaan sewa lahan. Foto : iNews/Siro
"Asas pemanfaatan telah dipergunakan tambahan PADes Bangilan, pada akhirnya kembalinya untuk Masyarakat desa lewat pembangunan, pemberdayaan masyarakat," tandasnya.
Kades Janadi juga merespon adanya permintaan organisasi kemasyarakatan yang tak berbadan hukum saat meminta dokumen Pemdes perihal Informasi Publik.
Editor : Prayudianto