Menurutnya, Informasi dapat membahayakan sumpah jabatan,laporan keuangan desa dan laporan pertanggung jawaban kades, salah satu data yang dikecualikan.sebab, Permohonan ini bukan perorangan maupun tertulis serta tak jelas peruntukannya.
"Informasi publik ada yang diberikan namun harus melalui permohonan tertulis dan peruntukan ,dan informasi yang dikecualikan seperti informasi data data yang dikecualikan," paparnya.
"Jadi kurang pas apabila organisasi atau paguyuban tak berbadan hukum meminta informasi yang dikecualikan," sambungnya.
Sebab itu, pihak Pemdes Bangilan tidak menanggapi permintaan dokumen yang di minta organisasi - organisasi masyarakat tertentu. Pasalnya,tidak sesuai ketentuan UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
"Kami Pemdes Bangilan, juga mempunyai hak mensosialisasikan serta memberikan informasi-informasi kepada masyarakat, agar isu ke simpang siuran ini menjadi jelas dan bisa dipertanggung jawabkan," pungkasnya.
Editor : Prayudianto