Keroyok Pemuda, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap
Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:25 WIB
Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Prayudianto