get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-gara Pesta Miras Arak dan Es Moni, Seorang Pria Tewas Dikeroyok Tetangga, Tiga Pelaku Ditangkap

Keroyok Pemuda, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:25 WIB
header img
Para pelaku saat diamankan Polisi di Satreskrim Polres Tuban.

Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut