get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Usia 13 Tahun Nekat 2 Kali Bobol Gerai Ponsel di Tuban

Keroyok Pemuda, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:25 WIB
header img
Para pelaku saat diamankan Polisi di Satreskrim Polres Tuban.

Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut