TUBAN, iNewsTuban.id - Sebuah toko jamu didatangi oleh petugas gabungan, bukan karena jamunya yang bermasalah, namun toko jamu tersebut terindikasi menjual berbagai minuman keras. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 358 botol miras golongan A dan B.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, menggelar razia minuman keras disejumlah toko dan warung, yang terindikasi menjual minuman keras, di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Ketika melakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan puluhan kardus minuman keras yang disimpan di dalam kamar, sebuah toko jamu. Karena tak mampu menunjukan surat izin penjualan secara lengkap, akhirnya ratusan botol miras tersebut harus dibawa petugas untuk dijadikan barang bukti.
Editor : Prayudianto