"Kami ingin ketemu langsung dengan Bupati atau setidaknya Sekda Budi Wiyana. Namun karena mereka sedang keluar kota, maka diwakilkan oleh Staf Ahli Bagian Pemerintahan dan Hukum, Kepala Dinas PUPR dan BPKAD," ujarnya.
Menurut Chanif, PP MPC Tuban menilai banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar Pemkab Tuban dalam realisasi proyek APBD 2022. Pihaknya menduga, ada unsur kesengajaan Pemkab Tuban menghilangkan asset negara.
Dasarnya, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permen Keuangan No 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Negara dan Permen Keuangan No 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindah Tanganan Barang Milik Negara.
”Kita akan terus mengawal apa yang sudah kami sampaikan. Kami memberi rekomendasi pada Bupati agar menghentikan kegiatan proyek APBD yang sekarang masih dikerjakan padahal sudah lewat waktunya. Serta merekomendasikan Pemkab agar mengkaji ulang pelaksanaan proyek APBD sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” sebutnya.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Kepala Dinas PUPRPRKP Tuban, Agung Supriyadi menjelaskan, saat ini sejumlah proyek tersebut masih terus berjalan dikerjakan.
Demonstran melakukan aksi teatrikal dengan menggunakan topeng wajah Bupati Tuban dan memberikan hadiah mobil mainan. Foto : iNews/Siro
Editor : Prayudianto