Untuk itu petugas membawa kedua pengamen itu untuk diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Selain itu petugas juga mengamankan pengemis serta pengamen ditempat yang berbeda.
Berdasarkan aduan masyarakat, dalam tiga hari Satpol PP Kabupaten Tuban mengamankan 1o orang penyandang masalah kesejahteraan sosial, yang tersebar di beberapa titik kota tuban. Selain melanggar sesuai perda nomor 16 tahun 2016 yang di perbarui dengan perda nomor 18 tahun 2020, sehingga Satpol PP rutin melakukan penertiban.
“bahwa akhir akhir ini dapat aduan masyarakat, terganggu dengan adanya pengamen, pengemis, badut anak punk. Sejak hari sabtu Satpol PP mengamankan 6 orang PMKS, minggu 1 di CFD dan hari senin mengamankan 3 orang.
Editor : Prayudianto