get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Bulan Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia Narkoba

Penjual Es Krim Keliling Jambret Ibu-ibu Ditangkap Polisi

Selasa, 07 Februari 2023 | 07:50 WIB
header img
Tersangka jambret ibu di Jl Ronggolawe saat menjalani proses penyidikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

“jambret, untuk tempat kejadian toko emas Sumber Urip jl. Ronggolawe,” ungkap AKBP Rahman Wijaya, Kapolres Tuban.

 

Selain itu, selama bulan januari 2023, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap 13 kasus, dengan 19 tersangka. Satu diantaranya jambret yang terekam cctv dan viral di media sosial.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut