get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Mediasi Antara Pengusaha Dunia Karaoke dan Mantan Karyawan, Nyaris Membuahkan Hasil

Rabu, 01 Maret 2023 | 19:46 WIB
header img
Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo

Sementara itu, untuk BPJS ketenagakerjaan sudah sepakat untuk diurus untuk dicairkan. Sementara untuk kompensasi, karena dulunya ada dibawah UMK maka Disnaker menghitung besarnya. 

 

"Untuk dasar menghitung Disnaker memakai dua dasar penghitungan, yakni menggunakan UMK tahun 2022 dan 2023," terangnya.

 

Sesuai dengan upah UMK pada 2022 laku total yang didapat sekitar 5.700,00 per orang. Namun, kompensasi ini relatif sebab setiap orang gajinya berbeda-beda. 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut