Kedatangan Laili Nurhalimah ke Polres Tuban, dengan membawa sejumlah bukti. Salah satunya sertifikat tanah seluas 653 meter persegi atas nama Amirudin.
Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz menjelaskan, bahwa tanah seluas 653 meter persegi yang ada di sebelah timur pintu masuk Pantai Semilir itu merupakan hak milik dari Alm. Amiruddin yang merupakan ayah dari Laili Nurhalimah. Namun tanah tersebut kini tengah dipasang papan dan diklaim sebagai milik Alm Hj. Sholikah dengan luas 32.644 meter persegi.
Hari ini kami mendampingi saudara Laili Nurhalimah, anak dari Alm. Amirudin, sebagai pemilik lahan sebelah timur pintu masuk pantai semilir, itu adalah lahan dari milik pak Amirudin, ayah dari saudara Laili, saat ini di klaim oleh pihak bu Rosidah dan telah di pasang papan pengumuman bahwa tanah tersebuh adalah millik solikah,” papar Nur Aziz, kuasa hukum pelapor.
Editor : Prayudianto