TUBAN, iNewsTuban.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka penyalahgunaan APBDes atau Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan langsung menahannya. Modusnya, tersangka melakukan pemotongan pajak proyek anggaran tahun 2016 sampai 2019. Akibatnya, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Budi Utomo, Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban yang terjerat kasus korupsi penyalahgunaan APBDes. Sebelumnya pria 41 tahun itu menjalani sederet pemeriksaan lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan tersangka.
Kades yang telah di non aktifkan dari jabatannya itu, selama 20 hari kedepan, kini mendekam di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Tuban. Modusnya, tersangka bersama bendahara desa melakukan pemotongan pajak proyek anggaran tahun 2016 sampai 2019. Akibatnya, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Editor : Prayudianto
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Bali
- Kepulauan Maluku