get app
inews
Aa Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Cemburu, Menolak Diajak Kencan, Seorang Pria Paruhbaya Menusuk Kekasihnya Dengan Gunting

Kamis, 29 Juni 2023 | 19:12 WIB
header img
Tersangka (kanan) saat menjalani prosesk penyidikan di Mapolsek Jenu


Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda ontel, obeng dan gunting serta jaket pelaku. Selanjutnya pelaku di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan acaman hukuman paling lama dua tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut