Berjalan Puluhan Kilometer, Tersangka Pembunuhan Sekdes Menyerahkan Diri Setelah 10 jam Kabur
Rabu, 25 Oktober 2023 | 07:37 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/25/aea9e_pipirt-w.jpg)
Usai menabrak korban, tersangka langsung mengejar korban dengan membawa parang, sambil membacokkan ke tubuh korban sebanyak tujuh kali, diantaranya mengenai kepala, tangan dan perut.
“pembunuhan ini sudah direncanakan, tersangka sakit hati karena istrinya diselingkuhi korban,” ujar AKBP Suryanto, Kapolres Tuban kepada awak media.
Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dan mobil pik up L 300. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
Editor : Prayudianto