get app
inews
Aa Text
Read Next : Berantas Rokok Ilegal di Tuban, Petugas Gabungan Sisir Pertokoan

Kejari Tuban Sita Aset Gudang Produksi Rokok Ilegal di Kudus Bernilai Milyaran

Kamis, 23 November 2023 | 10:16 WIB
header img
Petugas dari Kejaksaan Negeri Tuban saat menyita aset gudang rokok illegal di Kudus, Jawa Tengah

Kata dia, pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023. 

 

Selain itu, juga berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Selanjutnya, sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan terhadap terpidana dalam putusan MA RI dijatuhi denda senilai Rp 3 miliar. 

 

"Sebelum penyitaan milik terpidana tim sita eksekusi juga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Kantor BPN Kudus, Kepala Desa Prambatan Lor Kabupaten Kudus," imbuhnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut