Awal Tahun, Satreskoba Polres Tuban Amankan 10 Tersangka Pengedar Narkoba di Kabupaten Tuban
Selasa, 23 Januari 2024 | 12:51 WIB
Ke-10 tersangka tersebut di jerat pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sepuluh milyar.
Editor : Prayudianto