get app
inews
Aa Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Aksi Pencurian Komputer di Puskesmas Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Ditangkap

Jum'at, 26 Januari 2024 | 13:55 WIB
header img
Pelaku pencurian komputer di Puskesmas saat dihadirkan dalam Press Release di Polres Tuban


Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tiga unit komputer yang dicuri ternyata sudah dijual 2 unit, melalui online shop dan dibeli oleh pembeli dari Jakarta.

“pencurian TKP Puskemas Sumurgung, Kecamatan Palang, pasal yang dilanggar 363 ayat 1 ke 3 E 5E KUHP ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” kata AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
 
Akibat dari perbuataannya, pelaku terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Tuban, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3E 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut