Dalam sidang lanjutan ini, Suyitno dan Supraptono menyampaikan jika pada malam hari sebelum peristiwa mengenaskan itu terjadi, terdakwa Jano dan Nardi menemui Kepada Desa (Kades) Sidonganti di area hutan di perhutani Mulyoagung, Montong.
“yang Nardi itu orang tiga yaitu Nardi, Jano dan Ahmad (Kades) itu di perhutani Mulyoagung pertemuannya terus paginya kejadian Sekdes dibunuh itu, dari Nardi adik terdakwa waktu diperiksa di Polres ketika di periksa serta sama orang-orang juga tahu semua yang melintas area itu, banyak yang tahu,” ungkap Suyitno, paman korban,
Dari keterangan kedua saksi di atas yang menyatakan keterlibatan Kades Sidoganti itu pun membuat hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum agar sidang selanjutnya Kades Ahmad dihadirkan.
Editor : Prayudianto