Alasan lainnya, lanjut Fien, karena disesuaikan dengan kemampuan daerah, serta sesuai aturan Kementerian Keuangan. “Aturannya belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen, dan kemampuan daerah hanya segitu,” ungkap Fien. Selain itu, juga telah disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun di tiap tahunnya.
Adapun jumlah formasi yang disiapkan untuk PPPK dan CPNS tahun 2025 sejumlah 826 yang dibagi untuk tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis.
Terkait peningkatan SDM aparatur, pihaknya selalu melaksanakan pelatihan, hingga penyediaan ijin belajar untuk para ASN. Saat ini, BKPSDM juga tengah melakukan sinergi dengan organisasi korpri, sebagai sumber pendanaan untuk peningkatan kapasitas ASN. “Mudah-mudahan kerjasama ini tercapai, sehingga ada sumber pendanaan tambahan untuk peningkatan kapasitas ASN kita,” tutupnya.
Editor : Prayudianto