“para tersangka mendatangi area tambang milik korban yang beralamatkan di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban lalu melakukan pengusiran kepada pekerja tambang, kemudian mengambil kunci alat berat jenis bego, setelah itu melakukan penyegelan dengan menggunakan line yang tertuliskam dilarang melintas, selanjutnya melakukan penutupan area tambang kemudian melakukan pemerasan atau meminta uang damai terhadap pemilik tambang sebesar Rp 200.000.000 juta rupiah. kronologisnya setelah kita menerima aduan dari korban pada saat jam sebelas si pelaku menghubungi korban. kemudian, yang bersangkutan melapor pada polres bahwa terjadi tindakan pemerasan sehingga kemudian kita dari polres kita terjunkan 2 unit karena pelakunya cukup banyak. awalnya itu ada 15 orang namun setelah pemeriksaan yang terlibat hanya 12 orang. pelaku mengaku sebagai salah satu organisasi dengan mengatasnamakan suatu organisasi masyarakat,” ujar AKBP Oscar Syamsuddin, Kapolres Tuban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini ke dua belas tersangka harus meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Tuban dan di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Prayudianto