get app
inews
Aa Read Next : Calon Gubernur Jawa Timur Tri Risma Harini Ziarah ke Makam Sunan Bonang dan Makam Ronggolawe

Eks Tahanan KPK Ngaku Tak Diizinkan Salat Jumat Gegara Belum Setor Uang Pungli

Selasa, 03 September 2024 | 07:05 WIB
header img
Eks Tahanan KPK Ngaku Tak Diizinkan Salat Jumat Gegara Belum Setor Uang Pungli

Diketahui, jaksa KPK mendakwa 15 mantan pegawai KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). 

 

"Para terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).

 

Para terdakwa adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); Pegawai Negeri yang Ditugaskan (PNYD) sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT).

 

Kemudian PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).

 

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK antara lain Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut