BULUKUMBA, iNewsTuban.id – Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba mengamankan seorang pria berinisial FR (44 tahun) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial, menarik perhatian masyarakat luas.
Penganiayaan tersebut menimpa SR, seorang anak berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Insiden tragis ini terjadi di rumah korban pada hari Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
FR, terduga pelaku, adalah paman korban yang juga merupakan warga Kecamatan Rilau Ale. Keduanya tinggal berdekatan, dan FR diketahui memiliki hubungan keluarga dekat dengan SR. Menurut informasi, FR diduga menganiaya SR di kediaman korban sendiri, yang menyebabkan luka-luka pada anak tersebut.
Kejadian ini cepat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat setelah video dan foto kondisi korban tersebar di media sosial, membuat kasus ini menjadi viral. Banyak pihak yang mengungkapkan keprihatinan dan kecaman terhadap tindakan kekerasan tersebut.
Editor : Prayudianto