JAKARTA, iNewsTuban.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti menyatakan, penyesuaian tarif itu sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP dan berlaku mulai 1 Januari 2025," ungkap Dwi saat berbincang dengan iNews.id, Senin (14/10/2024).
Menurutnya, ketentuan PPN 12 persen berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Karena itu, pihaknya akan menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya.
"Penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,"ujarnya.
Sebelumnya, DJP menegaskan jika penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021.
Dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang berbunyi, Tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Prayudianto