TUBAN, iNewsTuban.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai bersama petugas gabungan pemerintah Kabupaten Tuban, Satpoll PP, TNI dan Polri menggelar operasi rokok ilegal di sejumlah pertokoan di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kegiatan tersebut untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan daerah dan negara.
Petugas dari Kantor Bea Cukai, Satpol PP, TNI dan Polri menggelar operasi rokok ilegal di sejumlah toko-toko klontong di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban, yakni mulai dari Kecamatan Tuban, Kecamatan Palang, Kecamatan Semanding dan Kecamatan Merakurak.
Petugas menyisir toko-toko klontong yang berada di tepi jalan hingga memasuki pemukiman padat penduduk guna memastikan tidak adanya peredaran rokok illegal.
Meski petugas tak mendapati penjual yang memperjual belikan rokok tanpa cukai atau rokok illegal, petugas juga memberikan sosialisasi untuk gempur rokok ilegal dan larangan menjual rokok tanpa cukai.
Lewat razia ini petugas bea cukai berusaha menekan peredaran rokok illegal, mengingat peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan daerah dan negara. Sebab pendapatan dari penjualan rokok menjadi sumbangsih bagi pembiayaan kesehatan dan kesejahteran Masyarakat.
“kami hari ini dari bea cukai bojonegoro bersama dengan satpol pp tuban melakukan operasi bersama memberantas rokok ilegal. hari ini kita terbagi 2 team, terbagi ke Semanding-Merakurak dan Kota Tuban, Palang. untuk hasilnya alhamdulillah dari 2 team tidak ada temuan itu artinya edukasi yang selama ini kita lakukan berjalan dengan baik serta kita selalu edukasi kalo rokok ilegal itu tidak baik dan tidak benar. himbauan dari kami bea cukai selalu gempur rokok ilegal, masing-masing team memeriksa 15 titik kurang lebih ada 30 titik,” ungkap Eko Widjayanto, Pemeriksa Bea Cukai Bojonegoro.
Tak tanggung-tanggung, petugas gabungan menyisir 30 titik yang berada di 4 kecamatan di Kabupaten Tuban.
“kabupaten tuban ini sebagai lewatan dari pada pengedaran rokok ilegal yang diproduksi oleh home industri di jawa timur. 2023 yang disita ada 2.448 batang sedangkan tahun 2024 sebanyak 1.120 batang. dari 30 titik tadi tidak ada temuan,” kata Siswanto, Kepala Bidang Penegak Undang-undang Daerah Satpol PP Tuban
Perlu diketahui pada tahun 2024 razia rokok ilegal di Kabupaten Tuban sudah dilakukan sebanyak 46 kali dengan barang sitaan 1.120 batang rokok ilegal dari berbagai kecamatan yang berbeda.
Editor : Prayudianto