JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim itu ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas tersebut.
Selain tiga hakim, Kejagung juga menetapkan satu tersangka berinisial LR yang diduga selaku pemberi suap. Lalu, apakah Ronald Tannur akan terseret dalam perkara tersebut?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, pihaknya masih terus mengusut perkara tersebut. Termasuk sumber dana yang diberikan pengacara kepada tiga hakim yang dimaksud.
"Hari ini, pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," kata Qohar di Kejagung, Rabu (23/10/2024).
"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tiga hakim tersangka suap kasus vonis bebas Ronald Tannur ditahan dalam ruang tahanan isolasi di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim selama 14 hari. (Foto: MPI/Lukman Hakim)
Editor : Prayudianto