JAMBI, iNewsTuban.id - Polisi menangkap pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah berinisial AW (28) di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Dia ditangkap diduga usai mencabuli 12 santri.
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, AW diperiksa Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jambi karena diduga sebagai pelaku pedofil.
"Pelaku AW merupakan Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah," ujar Imam Rachman, Selasa (29/10/2024).
Dalam kasus ini, terdapat 12 korban yang terdiri atas 11 bocah laki-laki dan seorang perempuan.
"Pelaku melancarkan aksi bejat di kediamannya di pondok pesantren. Aksi ini terjadi selama kurang lebih dalam kurun waktu 2 tahun sejak 2022 hingga 2024," katanya.
Modusnya pelaku dengan memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Tanpa curiga, para korban masuk ke dalam kamar lalu dicabuli.
"Usai mengerjakan sesuatu sesuai yang diperintahkan, pelaku langsung melakukan aksi tidak senonohnya," kata Imam.
Menurutnya, para korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku pimpinan ponpes mereka. Korban menuruti saja kehendak pelaku saat berbuat bejat. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Prayudianto