JAKARTA, iNewsTuban.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (29/10/2024) malam.
Kasus dugaan korupsi yang memunculkan nilai kerugian negara Rp400 miliar itu, membuat Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terjadi saat pemerintahan era Prabowo Subianto baru sembilan hari ‘take off’, pasca-pelantikan sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 lalu.
Tak hanya Mendag periode 2015-2016 itu saja, namun Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dan ikut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Pihak Kejagung menyebut, berdasarkan rapat koordinasi antar Kementerian pada tahun 2015, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula. Namun, kala itu Mendag Tom Lembong justru memberi izin impor gula kristal mentah.
Editor : Prayudianto