Pantauan iNews Media, Tom Lembong dan CS dalam kondisi tangan terborgol. Tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI Nomor 24.
Kemudian, menyusul Tom Lembong yang nampak mengenakan rompi yang sama dengan nomor 62. Tom hanya melayangkan senyum ke awak media tanpa berbicara sepatah kata pun. Keduanya lalu digelandang ke mobil tahanan Kejagung RI untuk ditahan di Rutan Salemba.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.
Keduanya, sambung Abdul Qohar, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016. Penetapan Tom Lembong dan CS yang sebelumnya berstatus saksi menjadi tersangka setelah memenuhi alat bukti keduanya melakukan korupsi impor gula.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Abdul Qohar, kepada awak media pada konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Editor : Prayudianto