get app
inews
Aa Text
Read Next : Validitas Kasus Tom Lembong Sulit Dipercaya, ini Kata Pengamat

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 400 M, di 9 Hari Era Presiden Prabowo

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:37 WIB
header img
Mantan Mendag Tom Lembong, tetap melayangkan senyuman usai resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI dan langsung dilakukan penahanan, Selasa (29/10/2024). (iNewspalembang.id/Arif Julianto)

Pantauan iNews Media, Tom Lembong dan CS dalam kondisi tangan terborgol. Tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI Nomor 24. 

 

Kemudian, menyusul Tom Lembong yang nampak mengenakan rompi yang sama dengan nomor 62. Tom hanya melayangkan senyum ke awak media tanpa berbicara sepatah kata pun. Keduanya lalu digelandang ke mobil tahanan Kejagung RI untuk ditahan di Rutan Salemba.

 

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.

 

Keduanya, sambung Abdul Qohar, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016. Penetapan Tom Lembong dan CS yang sebelumnya berstatus saksi menjadi tersangka setelah memenuhi alat bukti keduanya melakukan korupsi impor gula.

 

“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Abdul Qohar, kepada awak media pada konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut