“Kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia.
Tim penyidik, ungkap Abdul Qohar, telah bekerja berdasarkan alat bukti dan itu yang perlu digarisbawahi.
“Tidak terkecuali, siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas dia.
“Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” imbuh dia.
Editor : Prayudianto