Selain mengamankan para pelaku, Satresnarkoba Polres Tuban juga mengamankan barang bukti diantaranya sabu 7.05 gram, pil KR 148 butir, ekstasi 6.88 gram, pil LL 2901 butir dan pil Y 2901 butir.
“pengukapan kasus penyalahgunaan narkoba. hasil pengukapan dari 13 kasus laporan polisi terdiri dari 4 kasus sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus pil doubel l, 3 kasus pil y dan 1 kasus karnopen dari pengukapan tersebut kita amankan 18 tersangka yakni 18 laki-laki dengan barang bukti 7.05 gram sabu, 2901 butir doubel l, 2900 butur pil y, ekstasi 6,88 gram dan pil karnopen 148 butir. kemudian untuk pasal yaitu pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap AKBP Oscar Syamsuddin, Kapolres Tuban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-18 tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 10 miliyard.
Editor : Prayudianto