TUBAN, iNewsTuban.id - Polisi berhasil membekuk 18 tersangka penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dari para tangan tersangka, polisi berhasil menyita ribuan pil doubel L, pil Y, pil karnopen, ekstasi dan sabu. Tersangka mengedarkan barang haram ini di wilayah Kabupaten Tuban.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban, dalam dua pekan terakhir berhasil membekuk belasan tersangka penyalahgunaan narkotika yang berada di wilayah hukum Polres Tuban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat yang resah dan gelisah terkait adanya penyalahgunaan narkotika, bukan hanya satu laporan saja melainkan 13 laporan yang masuk.
Setelah mendapatkan laporan serta dilakukan pendalaman kasus, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan 18 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika.
Editor : Prayudianto